manajemen berjanji melakukan evaluasi agar dapat memenuhi syarat beroperasi untuk sektor esensial sesuai ketentuan PPKM Level 4 tersebut
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Satgas COVID-19) Jakarta Utara menegur PT Tainan Enterprises di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing, Jakarta Utara karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta, Selasa.

Meski melanggar, petugas hanya memberikan teguran tertulis berikut pembinaan lantaran manajemen berjanji melakukan evaluasi agar dapat memenuhi syarat beroperasi untuk sektor esensial sesuai ketentuan PPKM Level 4 tersebut.

Baca juga: Anies minta masyarakat tetap waspada kendati kasus aktif turun

"Itu merupakan hasil temuan sebelumnya. Ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi manajemen untuk tetap beroperasi saat adanya aturan PPKM Level 4," ujar Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Jakarta Utara Gatot Subroto Widagdo di Jakarta, Selasa.

Baca juga: 78 perusahaan di Jakarta Barat diperiksa terkait prokes selama PPKM

Gatot mengatakan sidak itu kegiatan rutin, dimana kekurangan-kekurangan yang terdapat di lapangan harus segera ditindaklanjuti agar pandemi COVID-19 bisa segera berakhir.

Ia memastikan pembinaan itu menyangkut dengan evaluasi manajemen dalam penerapan protokol kesehatan 5M seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilisasi.

“Kami tindak lanjuti dengan cepat. Dengan kecepatan itu mudah-mudahan permasalahan pandemi kita dapat mengatasinya dengan baik,” kata Gatot.

Baca juga: Pedagang Pasar Makasar sambut positif penyesuaian PPKM

Pada saat sidak tadi, tim masih menemukan kelebihan kapasitas pekerja dalam proses produksi dan adanya pekerja hamil yang seharusnya menjalani tugas dari rumah.

"Ini lah yang kami bina agar semua sesuai aturan yang berlaku saat ini demi kepentingan penyelamatan,” jelasnya.

Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia PT. Tainan Enterprises Antonius Joko mengucap syukur atas sidak yang dilakukan pada perusahaan tersebut.

Dengan sidak itu, manajemen akan mengevaluasi protokol kesehatan agar dapat mencegah dan menekan angka sebaran COVID-19 di DKI Jakarta.

“Dengan adanya pembinaan ini kami ucapkan terima kasih. Kami akan evaluasi langsung sesuai arahan Satgas Penanggulangan COVID-19 ini dan kami akan lakukan sesuai aturan PPKM Level 4 saat ini,” tutupnya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021