Jakarta, 22/10 (ANTARA) - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid menyatakan, Mukhammad Misbakhun menjadi terdakwa perkara dokumen akta gadai dan pencairan deposito dalam "letter of credit" Bank Century, karena perannya sebagai inisiator hak angket bank tersebut di DPR.

"Orang boleh bertanya, Misbakhun tidak menjadi bagian dari inisiator hak angket Bank Century, apakah akan terkena dengan masalah ini," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, hukum harus berbasis pada keadilan.

"Kalau masalah Misbakhun terkait dengan dana puluhan miliar rupiah itu saja bisa digarap dengan sangat cepat, bagaimana dengan yang menghadiri kerugian pada angka Rp6,7 triliun. Kok begitu sulit dan sangat lambat untuk digarap dalam konteks penegakan hukum," kata Hidayat.

Hidayat menganggap hal ini sebagai ujian bagi komitmen dalam penegakan hukum,  apakah ditegakkan demi hukum itu sendiri atau hanya kepada rakyat kecil seperti yang dialami orang-orang miskin.

Ia merasakan ada sesuatu yang aneh karena uang triliun rupiah tak ada kejelasannya.

"Kok bisa hilang, orang jadi bingung dan anehnya tidak ada yang merasa kehilangan," kata dia.

Anggota Fraksi PKS DPR RI yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century.(*)

ANT/S023/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010