Madiun (ANTARA News) - Seorang oknum karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangunjaya Kertosono dilaporkan atas tuduhan mencabuli bocah kelas VI sekolah dasar (SD) di Desa Pulorejo, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jatim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madiun AKP Edi Susanto, Sabtu, mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung mengamankan tersangka.

Polisi masih melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi korban dan tersangka.

"Tersangka sudah kami amankan dan masih disidik petugas. Untuk menguatkan alat bukti, korban dibawa ke dokter untuk dimintakan visum," ujarnya.

Menurut dia, tersangka adalah Moch Wiroi (22), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan korban, tidak disebutkan identitasnya.

Edi Susanto menjelaskan, perbuatan asusila Wiroi ini dilakukan pada Jumat (19/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Ketika itu tersangka bermaksud menagih cicilan utang kepada salah satu nasabahnya bernama Tutik di Desa Pulorejo, yang juga tetangga korban.

Berhubung yang hendak ditagih tidak berada di rumah, tersangka menunggu sembari tiduran di kursi di teras rumah nasabahnya. Tersangka menunggu di rumah nasabahnya itu hampir dua jam.

Ketika sedang tiduran, korban datang dan menghampiri tersangka. Diduga korban dan tersangka telah saling kenal karena tersangka sering datang ke para nasabahnya di daerah itu.

Saat itu, korban meminta uang kepada tersangka, namun tidak langsung diberinya. Malah timbul niat buruk tersangka untuk mencabuli korban. Dengan menjanjikan untuk memberi uang Rp10.000, tersangka meminta korban memegang kemaluan tersangka.

Kemudian tersangka mengajak korban ke belakang rumah. Di lokasi tersebut, tersangka berencana memulai aksi negatifnya. Namun, beruntung pemilik rumah segera datang dan mengetahui tindakan tersangka terhadap korban.

Melihat perbuatan tersangka, Tutik memberitahukannya kepada orang tua korban.

Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polsek Pilangkenceng. Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan tersangka dan melimpahkan kasusnya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun.

Kepada polisi tersangka mengaku berencana mencabuli korban. Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(ANT-072/I007/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010