Ngabang, Kalbar (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Mandor, Kabupaten Landak, menangani kasus perkelahian anggota DPRD setempat dengan petugas PLN terkait tagihan tunggakan listrik selama satu tahun.

Kapolsek Mandor Ipda Alexander Aban saat dihubungi, Minggu mengatakan, kasus perkelahian antara oknum anggota DPRD Landak bernama Syaiful dengan petugas PLN bernama Gunawan sementara sudah ditangani sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ada beberapa saksi sudah kita minta keterangan sedangkan Syaiful karena dia anggota DPRD akan dipanggil sesuai dengan prosedur," kata Aban.

Menurut Aban, kasus tersebut akan dilimpahkan di Polres Landak karena sebagai pihak yang melapor.

Syaiful juga jadi karena dari pihak PLN juga melapor kasus ini.

"Itu hak mereka masalah siapa benar itu di pengadilan nanti yang memutuskan," kata Aban.

Briptu Sunarli, anggota Polsek Mandor menambahkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi, pada 10 Desember sekitar pukul 14. 00 WIB.

Syaiful menggunakan mobil Rush warna putih KB 1696 L, datang ke kantor PLN menanyakan siapa yang namanya Gunawan.

Kemudian Gunawan mau berjabat tangan kepada Syaiful, tetapi Syaiful tidak mau dan langsung memukul Gunawan.

Kepala Sub ranting PLN Mandor Riean Noviansyah berusaha memisahkan mereka berdua malah juga kena tinju di bagian hidung yang mengakibatkan luka dalam.

Seorang konsumen dari Desa Bebatung bernama Paria mau membayar listrik juga kena tinju di bagian pipi sebelah kanan dan terjatuh mengakibatkan luka sikut sebelah kiri.

Setelah itu Riaen langsung mengamankan Gunawan dan Paria dengan membawa mereka ke rumah dinas PLN di belakang kantor.

Kepala PT PLN Sub Ranting Mandor Riaen Noviansyah mengaku pihaknya telah memberitahukan tunggakan listrik atas nama Syaiful sebesar Rp2,6 juta selama 12 bulan terhitung sejak Desember 2009.

Riaen dan Anton mendatangi rumah Syaiful untuk menanyakan penyelesaian tunggakan rekening. Istri Syaiful akan memberitahu kepada suaminya.

Selama menunggak dari PLN sudah memberitahukan secara resmi melalui surat tunggakan listrik atas nama Syaiful.

Kemudian pada 10 November 2010, pada waktu itu Riaen, Aldianto dan Gunawan sudah memberitahukan tunggakan listrik secara resmi ke rumah Syaiful.

Terpisah, Syaiful yang juga legislator Partai Gerindra ini saat dikonfirmasi ia mengaku memang nunggak listrik 12 bulan.

Tapi saat pembongkaran meteran listrik oleh petugas PLN, istrinya mengatakan agar menunggu suaminya (Syaiful,red) datang karena itu urusan suami.

"Saya datang ke kantor PLN menanyakan jumlah rincian perbulan dan dijawab dengan perkataan yang membuat emosi, saya langsung menempeleng Gunawan dan semua yang ada di kantor PLN mengeroyok saya," tandas Syaiful. (ANT-271/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010