Jakarta (ANTARA News) - PT Siemens Indonesia bersama Kemitraan meluncurkan Program CLEANING (Collaborative Leveraging of E-Procurement Accountability, Nexus and Integrity for the Newfound Governance) guna memberantas kecurangan dan korupsi di Indonesia.

"Siemens AG setuju untuk bekerja sama dalam mengubah praktek perindustrian, dan membersihkan praktek pengadaan dan terlibat dalam aksi bersama (collective action) dengan World Bank Group untuk memberantas kecurangan dan korupsi," kata Julieta Glasmacher, Corporate Communications Manager PT Siemens Indonesia, di Jakarta, Senin.

Ia mengemukakan, sebagai hasil dari komitmen ini, Siemens AG menyetujui mengucurkan dana senilai 100 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang dikemas dalam program Siemens Integrity Initiative (SII).

Selanjutnya Siemens AG mengumumkan sebuah call for expressions of interest secara global untuk menarik proposal dari berbagai organisasi yang luas pada 9 Desember 2009.

Pengumuman hasil seleksi sekaligus peluncuran secara global program SII telah dilakukan tanggal 9 Desember 2010 di kantor pusat Siemens AG di Munich, Jerman.

Telah terpilih 30 lembaga yang tersebar di 20 negara yaitu Indonesia, Angola, Brazil, China, Mesir, India, Italia, Meksiko, Nigeria, Philipina, Rusia, Republik Slovakia, Afrika Selatan, Republik Czech, Amerika Serikat, Vietnam, dan beberapa negara di Timur Tengah dengan total dana USD 40 juta untuk tahap pertama.

Sementara itu, Henry Siahaan, Program Manager Public Service Governance, Kemitraan, mengatakan bahwa di Indonesia program Kemitraan bagi Tata Pembaruan Pemerintahan (Partnership for Governance Reform) telah terpilih menjadi satu-satunya partner melalui program CLEANING.

"Dengan total biaya sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat, program ini akan berlangsung selama tiga tahun," katanya.

Ia menjelaskan, Kemitraan mengajukan program ini dilatarbelakangi oleh adanya potensi kehilangan uang negara pada pengadaan barang dan jasa masih sangat besar.

Data pendukung, misalnya, bahwa 70 persen hingga 80 persen dari total kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini adalah penyimpangan di bidang penyediaan barang atau jasa.

Sementara itu, anggaran untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah selalu meningkat secara signifikan dan potensi kebocorannya bila proses pengadaannya secara manual sampai sepertiga dari total APBN dan APBD.

Melalui program ini, Kemitraan bersama dengan Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (MEP UGM), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya akan mendorong terjadinya iklim pengadaan barang dan jasa yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan menjamin persaingan sehat antar pelaku usaha.

"Tujuan utamanya adalah untuk menyesuaikan dan mengarusutamakan prinsip-prinsip anti korupsi, nilai-nilai dan standar sebagaimana diarahkan oleh Konvensi Anti-Korupsi (UNCAC) dan instrumen hukum internasional, yang sudah diadopsi dalam peraturan hukum di level nasional maupun daerah," ujarnya.

Program tersebut juga bertujuan membangun kapasitas para pihak, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement), baik individu maupun kolektif, tentang pencegahan korupsi dan penuntutan demi sebuah sistem pengadaan barang dan jasa yang efektif dan mekanisme umpan balik yang memadai melalui proses pengawasan, serta evaluasi.

Untuk mencapai tujuan ini, ia mengemukakan, kegiatan pokok akan dilaksanakan dalam program ini secara bertahap. Pertama, menganalisa kesenjangan antara instrumen hukum nasional dan hukum internasional, menyesuaikan standar pengadaan internasional ke dalam hukum nasional melalui penyusunan peraturan hukum dan standar pengadaan yang baru.

Kedua, mendampingi sektor privat dan vendor atau pengusaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kerangka hukum nasional yang telah disesuaikan.

Proyek tersebut akan menguatkan kapasitas pengusaha atau vendor, pegawai pemerintahan yang bertugas sebagai agen e-procurement melalui pelatihan, mendiseminasikan ke organisasi yang peduli pada pemantauan praktek pengadaan dan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam mengimplementasikan prinsip anti-korupsi, serta sistem integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
(T.ANT-135/M012/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010