Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Syamsudin Manan Sinaga.

"Alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Biro Hukum Hubungan Masyarakat (Humas) MA,  Ingan Malem Sitepu, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Ingan mengungkapkan bahwa keputusan penolakan kasasi Syamsudin Manan Sinaga diputus melalui Permusyawarahan MA pada 21 Desember 2010 oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Taufik dan dua anggota majelis hakim, Muhammad Zaharudin Utama dan Suwardi.

"Sidang terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri pemohon kasasi jaksa dan terdakwa," kata Ingan.

Menurut Ingan, judex facti (peran seorang hakim sebagai penentu fakta yang mana yang benar) tidak salah dalam menerapkan hukum terdakwa saat menjabat direktur jenderal Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak September 2006 hingga September 2008 telah mengelola akses fee Sisminbakum mencapai Rp8,403 miliar.

MA mengatakan uang Rp8,403 miliar memang bukan uang negara karena belum ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi merupakan uang yang dalam penguasaan negara (dirjen AHU).

"Karena penggunaan secara pribadi oleh terdakwa senilai Rp344,570 juta dan 13.000 dolar AS merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," katanya.

Syamsudin telah mengembalikan uang fee Sisminbakum ke penyidik senilai Rp66,900 juta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Syamsudin Manan Sinaga menjadi satu tahun penjara dari putusan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum satu tahun enam bulan penjara karena bersalah dalam kasus korupsi Sisminbakum.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengenakan mantan Dirjen AHU ini pidana denda senilai Rp100 juta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(T.J008/R010/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010