pelat hitam menggunakan rotator berarti itu melanggar aturan
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya melalui Operasi Patuh Jaya 2021 pada 20 September-3 Oktober 2021 akan menertibkan penggunaan rotator oleh kendaraan pelat hitam.

"Kalau ada kendaraan pelat hitam menggunakan rotator berarti itu melanggar aturan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin.

Sambodo menjelaskan ada tiga warna lampu rotator dengan peruntukan khusus yakni warna biru hanya diperbolehkan bagi kendaraan TNI-Polri, lampu rotator merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran dan lampu rotator kuning untuk kendaraan pekerjaan umum dan angkutan berat.

Sambodo mengatakan Operasi Patuh Jaya 2021 akan menyisir penggunaan rotator karena masih banyak ditemukan penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan.

"Masih banyak ditemukan kendaraan-kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator dan sirine," tambahnya.

Baca juga: Knalpot bising, rotator dan balap liar jadi target Operasi Patuh Jaya

Lebih lanjut Sambodo juga menegaskan bahwa jajaran Polda Metro Jaya telah mendapat instruksi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menertibkan penggunaan rotator dan sirine.

"Saya sampaikan sekali lagi, apabila ada kendaraan yang berpelat hitam, apa pun pelatnya berarti mobil itu adalah mobil pribadi, berarti tidak boleh menggunakan rotator dan sirine dan itu nanti akan kita tertibkan," pungkasnya.

Selain rotator dan sirine, Operasi Patuh Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran lalu lintas seperti knalpot bising dan balap liar.

Tidak hanya pelanggaran lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2021 juga menargetkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Operasi Patuh Jaya 2021 akan melibatkan sebanyak 3.070 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan pemerintah daerah.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 targetkan disiplin lalu lintas dan prokes

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021