Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Gayus HP Tambunan Adnan Buyung Nasution meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan penyidikan kasus mafia hukum dan mafia pajak.

"Kami meminta hakim membuat terobosan, agar KPK melanjutkan penanganan mafia hukum dan mafia pajak (kasus Gayus)," katanya dalam pembacaan pledoi Gayus HP Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho, ia menyatakan penanganan kasus Gayus HP Tambunan itu, pilih kasih.

Pasalnya, dua pimpinan Gayus di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya kedua pimpinan Gayus itu bisa dikenakan Pasal 55 KUHP (mengenai turut serta)," katanya.

Ia juga menyoroti adanya manipulasi hukum, dimana dari aparat penyidik Polri hanya dikenakan kepada Kompol Arafat sebagai tersangka.

Padahal, kata dia, tidak mungkin seorang Arafat bisa memerintahkan penyitaan atau pembukaan blokir rekening Gayus, tanpa persetujuan dari pimpinannya.

Pimpinan Arafat, yakni, Brigjen Pol Edmon Ilyas, Brigjen Pol Radja Erizman dan AKBP Mardiyani, sama sekali tidak tersentuh hukum.

Sementara itu, Gayus dalam pledoi dirinya membuat judul "Indonesia Bersih, Polisi dan Jaksa Risih, Saya Tersisih".

Dalam pledoinya, ia memberikan curahan hatinya atas nasibnya yang menjadi pesakitan dengan ancaman pasal berlapis.

"Sempat saya protes kepada tuhan, mengapa saya yang kooperatif dan mau membantu negara Indonesia lebih baik namun malah diberi kesusahan yang seperti tiada habisnya," katanya.

"Mengapa saya yang belum diputus bersalah oleh majelis hakim di pengadilan, sudah dihakimi lebih dahulu oleh media massa," katanya.

Bahkan di dalam pledoinya itu, Gayus menempelkan foto dirinya bersama istri dan tiga anaknya.

(R021/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011