Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisian resor Bintan, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke Malaysia melalui perairan Desa Tanjung Berakit, Bintan.

"Kami menggagalkan upaya pengiriman 13 TKI ilegal ke Malaysia oleh seorang tekong bernama Dulmat alias Dul (54) di Tanjung Berakit," kata Kapolres Bintan, AKBP YS Widodo, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap Dulmat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 13 TKI ilegal dilakukan di penampungan milik tersangka di Desa Berakit sekitar pukul 10.00 WIB Sabtu (15/1).

"Mereka sedang persiapan untuk berangkat menuju Malaysia yang direncanakan pada Sabtu (15/1) malam," kata Kapolres.

TKI ilegal tersebut, menurut dia, berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara, sebanyak sepuluh orang, dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, satu orang, dari Jambi satu orang dan dari Malang, Jawa Timur, satu orang.

"Mereka dijemput tersangka dari kapal Pelni yang sandar di Kijang, Bintan, setelah datang dari daerah masing-masing pada Kamis (13/1) dan ditampung sementara di Tanjung Berakit sebelum menuju Malaysia," kata Widodo.

Widodo mengatakan, tersangka memungut uang sebesar Rp1,2 juta kepada masing-masing TKI ilegal untuk biaya menyelundupkan mereka ke Malaysia menggunakan kapal cepat.

"Kami menyita lima paspor, uang Rp722.000, 505 ringgit Malaysia dan sebuah telepon genggam milik tersangka," ujar Kapolres.

Dia mengatakan, kepada tersangka akan dikenakan Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dengan ancaman 10 tahun penjara.
(T.KR-NP/N002/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011