Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus Sisminbakum sudah P21, namun sekarang masih menunggu salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita di Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta Senin menyatakan bahwa secara formal berkas Yusril dan Hartono sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tapi secara kelembagaan di jaksa agung, belum P21 karena masih menunggu salinan putusan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM)," katanya.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Keduanya sampai sekarang belum ditahan dan berbeda dengan tersangka sisminbakum lainnya, yang langsung ditahan.

Kapuspenkum menjelaskan dasar harus menunggu salinan putusan Romli itu, karena menurut Yusril Ihza Mahendra kasus Romli masih terkait atau saling berhubungan dengan kasus yang dialami dirinya.

"Jadi jaksa agung ingin terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh dan mendalam apakah benar ada keterkaitannya (dengan kasus Romli)," katanya.

Saat ditanya kalau pada nantinya keterkaitan Romli dan Yusril itu memang benar adanya, ia berkelit jangan berbicara konteks apa yang sebelum terjadi.

"Yang penting kita menunggu dulu salinan putusan Romli dari MA dulu," katanya.

(R021/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011