Sehingga beberapa lembaga yang bersinggungan seperti direktorat-direktorat di kementerian terlihat putus asa, lantas memunculkan wacana tentang Kementrian Pangan
Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV DPR RI mewacanakan pembentukan Kementerian Pangan sebagai upaya menyelesaikan masalah keruwetan pangan nasional secara terpadu.

Menurut anggota Komisi IV DPR Ma`mur Hasanuddin di Gedung DPR Jakarta Jumat, wacana membentuk Kementerian Pangan itu telah mencuat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Dirjen Tanaman Pangan, Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian, Dirjen Hortikultura Kementan dan Dirjen Sumber Daya Air Kemen PU beberapa waktu lalu.

Saat itu, katanya, Komisi IV meminta masukan untuk penyusunan RUU Perubahan atas UU no.7 Tahun 1996 tentang pangan yang telah dilakukan secara maraton, pada pekan lalu.

Ma`mur menilai bahwa wacana Kementerian Pangan ini muncul dikarenakan adanya ketidak puasan dari koordinasi dan kinerja lembaga yang menjadi operator di lapangan yang menangani Logistik pangan dan pembuat aturan tentang tata niaga.

"Sehingga beberapa lembaga yang bersinggungan seperti direktorat-direktorat di kementerian terlihat putus asa, lantas memunculkan wacana tentang Kementrian Pangan," ujarnya.

Ma`mur melihat keruwetan pangan yang di alami bangsa ini mirip-mirip dengan keruwetan masalah hukum.

Lembaga Hukum yang ada sebelumnya dinilai tidak mampu menyelesaikan peliknya dinamika hukum yang ada, lantas dibentuklah lembaga tambahan, KPK, untuk menyelesaikan keruwetan yang ada.

Namun, ia menambahkan, ternyata hingga saat ini masalah hukum masih juga perlu perbaikan di segala aspeknya.

Dengan adanya Kementerian Pangan, jelas Ma?mur, koordinasi kebijakan yang selama ini lintas lembaga pemerintah baik kementrian maupun badan, akan dikelola satu atap, sehingga kebijakan yang muncul tidak akan saling paradoks satu sama lain.

"Selama ini yang terjadi adalah adanya perbedaan persepsi terkait dengan data dan aturan-aturan yang dikeluarkan yang mengakibatkan semakin rumitnya penananan masalah pangan dalam negeri," ujarnya.

Ia mencontohkan, kebijakan pembebasan bea masuk untuk impor produk pangan yang dikeluarkan menteri keuangan, maupun kebijakan tata niaga pangan dari menteri perdagangan.

Dalam hal ini terkadang berselisih paham dengan departemen teknis dalam produksi seperti menteri pertanian, yang pada akhirnya merugikan petani yang hingga saat ini belum terbebas dari belenggu kemiskinan.

Contoh lainnya adalah ketidakpuasan kementerian teknis terhadap penanganan logistik pangan oleh lembaga yang saat ini sudah ada.

"Sebenarnya, jika saja Bulog saat ini berperan sebagaimana fungsinya mampu menyerap beras petani dengan efektif, yang kemudian mampu mengendalikan proses distribusi dengan baik, maka Kementrian Pangan menjadi tidak mendesak lagi," kata Ma`mur.

Menurut dia, apabila memang lembaga yang menangani masalah pangan ini tidak mampu menangani lagi stabilitas pangan ke depan, mau tidak mau kementerian pangan patut dijadikan rujukan untuk di munculkan.

(D011/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011