Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Kemal Azis Stamboel, mengatakan, rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat yang digulirkan Menkeu Agus Martowardoyo harus disertai komitmen perubahan signifikan dalam sistem remunerasi dan agenda reformasi birokrasi.

Karena, kata Kemal dalam siaran pers Fraksi PKS DPR yang diterima ANTARA, Minggu, jika tidak ada perubahan sistem remunerasi dan agenda reformasi birokrasi, maka kenaikan itu sama saja dengan pemborosan anggaran.

Namun, ia menilai, rencana kebijakan tersebut perlu disikapi secara positif sebagai salah satu bagian dari upaya pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Kita perlu beri kesempatan Menkeu mengajukan konsepnya. Kalau memang dipandang gaji pejabat perlu penyesuaian, maka penyesuaian itu tidak boleh sekedar menaikkan gaji pejabat. Kebijakan ini harus menjadi momentum perbaikan sistem penggajian pejabat secara menyeluruh," ujarnya.

Kemal mengatakan, dalam sistem remunerasi ke depan, pemerintah perlu menerapkan "clean based salary". Artinya, gaji yang diberikan untuk pejabat itu bersih dan utuh meliputi seluruh tugas dan tanggung jawabnya, sehingga tidak ada lagi honorarium lain, selain gajinya.

"Jadi dengan sistem seperti ini, tidak ada lagi pendapatan dari uang rapat, uang panitia kerja, uang proyek, uang makan, uang perjalanan dan uang lain-lain," jelasnya.

Konsep itu, lanjut dia, sangat penting karena dalam sistem remunerasi yang selama ini berjalan, kurang transparan dan memiliki basis akuntabilitas yang relatif rendah.

Menurutnya, dengan sistem penggajian saat ini, seorang pejabat yang gajinya misalnya Rp10 juta, bisa memiliki penghasilan sampai dengan sekitar Rp30 juta karena Rp10 juta dari gajinya, sedangkan 20 juta lainnya dari uang berbagai honorarium di luar gaji itu.

"Penghasilan Rp20 juta ini kan tidak jelas dan minim sekali akuntabilitasnya," kata Kemal.

Ia pun menepis adanya keraguan dengan sistem itu, dimana honorarium di luar gaji tersebut dihapuskan akan membuat disinsentif terhadap para pejabat.

Oleh karena itu, gaji pejabat perlu disesuaikan dengan basis penilaian yang jelas, sebagai kompensasinya. Tentunya dengan tetap memperhitungkan kelayakan dan profesionalitasnya, serta implikasi anggaran belanja pegawai dalam APBN ke depan.

Tetapi, itu harus bersih dan tidak ada lagi honorarium yang lain.

Karena kalau kita bicara hak dan kewajiban, aktivitas seperti rapat, panitia kerja, proyek kerja dan sejenisnya itu adalah sudah merupakan kewajiban pejabat publik dan tidak perlu mendapat honorarium, kata Kemal seraya menambahkan sistem penggajian yang transparan dan akuntabel serta jelas harus diwujudkan.(*)

(T.S037/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011