Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Abdul Malik, pemilik saham public MNC terhadap proses penawaran saham perdana (IPO) MNC tahun 2007 karena MNC dianggap tidak menginformasi adanya sengketa dengan PT CTPI.

"Intinya, kami ingin majelis hakim dalam persidangan ini membatalkan proses go public karena sejak awal cacat karena mereka sengaja tidak mencantumkan masalah perusahaan dengan sejujurnya," tegas Ori Setianto, pengacara Abdul Malik usai persidangan di PN Jakpus, Selasa.

Pihak tergugat dari perkara yang didaftarkan dengan No Registrasi 29/PDT/G/ 2011/PN Jakpus antara lain pemilik MNC Harry Tanoesoedibjo, Vice President Director MNC Rosano Barack, Irman Gusman (Ketua DPD), Widya Poernama (mantan Dirut Pertamina, serta Danareksa Sekuritas, underwriter MNC saat IPO Perseroan.

"Semua pihak-pihak yang digugat ini terkait dengan proses IPO MNC. Hari Tanoe sudah tidak jujur ketika akan menghimpun dana masyarakat," ujarnya.

Namun sidang yang dipimpin majelis hakim Pramodana Kusumaatmaja, SH ditunda karena sidang hanya menghadirkan 12 pihak tergugat. Majelis hakim meminta agar semua pihak tergugat dihadirkan dalam sidang 15 Maret 2011.

Ori mengatakan, inti materi gugatan yang dilayangkan karena saat MNC go public, ternyata pihak direksi dan komisaris tidak membuka informasi sejujurnya dalam prospectus mengenai sengketa perusahaan dengan PT CTPI.

"Padahal mereka sudah menerima somasi dan menunjuk lawyer. Namun mereka sengaja tidak mencantumkannya dalam prospectus. Anehnya, ada masalah somasi pihak lain yakni sengketa perburuhan dimasukkan," ujar Ori.

Padahal menurut Ori, dalam UU Pasar Modal dijelaskan bahwa pihak yang melakukan penawaran umum harus membuka informasi sejujur-jujurnya sehingga, public bisa memutuskan akan membeli saham atau tidak.

Ia menjelaskan, akibat ketidakjujuran itu mengakibatkan sejumlah pemilik saham mengalami kerugian karena harga saham terus turun.

"Saat pembukaan harga saham Rp900, namun saat muncul sengketa harganya jatuh sampai Rp200, sempat di`goreng` jadi naik Rp600 tetapi kemudian jatuh lagi. Investor merasa dirugikan karena informasi yang ditutup-tutupi itu," katanya.

Ia mengungkapkan, saham MNC saat ini tidak menarik karena jika TPI atau sekarang MNC TV sampai kalah sengketa dan hilang dalam bisnis MNC maka MNC akan kehilangan 1/3 pendapatannya.(*)

(T. B013/S019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011