Temanggung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah segera melakukan reklamasi bekas penambangan galian golongan C seluas lima hektare di daerah Kwadungan, Kecamatan Kledung dengan menggunakan dana dari bagi hasil cukai tembakau.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Temanggung, Bambang Dewantoro di Temanggung, Sabtu, mengatakan untuk mereklamasi bekas penambangan seluas lima hektare membutuhkan dana Rp1 miliar dan sebesar Rp638 juta dari bagi hasil cukai tembakau.

Sedangkan sisanya Rp362 juta diharapkan dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemkab Temanggung mendapatkan penerimaan dari bagi hasil cukai tembakau untuk tahun 2011 sebanyak Rp11,69 miliar. Penggunaan lain berupa kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.

Menurut Bambang, reklamasi bekas penambangan tersebut akan menggunakan model agrotechnopark. Setelah dilakukan reklamasi akan dilanjutkan dengan upaya revegetasi.

"Untuk anggaran revegetasi ini akan dilakukan perencanaan lagi setelah reklamasi selesai dilakukan," lanjutnya.

Ia mengatakan, agrotechnopark merupakan kawasan pertanian terpadu, antara lain akan digunakan untuk pusat penelitian dan pengembangan tanaman tembakau.

"Setelah dilakukan reklamasi, kemudian revegetasi. Baru menyusul diterapkan tekhnologi. Untuk penerapan teknologi akan bekerja sama dengan Kementrian Ristek," katanya.

Menurut dia, upaya perbaikan lingkungan tersebut juga bekerja sama dengan Litbang Provinsi Jawa Tengah, dalam bentuk social enginering.

Ia mengatakan, reklamasi lahan bekas penambangan tersebut dilakukan pada tahun ini. (H018/M019/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011