Semarang (ANTARA News) - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial S (22)yang sedang hamil delapan bulan terjaring operasi gabungan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang dan Kepolisian Sektor Semarang Tengah.

Operasi gabungan dengan sasaran PSK jalanan yang dilaksanakan di sejumlah jalan protokol Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut berlangsung Rabu (9/3) hingga Kamis dini hari.

Puluhan petugas gabungan yang dibagi dua kelompok melakukan operasi antara lain di Jalan Imam Bonjol, kawasan polder Tawang, Jalan Hasanudin, Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Tanggul Indah Semarang.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan sejumlah PSK jalanan yang langsung lari menyelamatkan diri setelah mengetahui ada operasi dan menolak untuk diamankan.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar tiga jam itu, petugas berhasil mengamankan 17 PSK jalanan.

Saat dilakukan pendataan di aula Mapolsek Semarang Tengah, S yang kandungannya sudah terlihat besar itu sempat beberapa kali mengeluh kesakitan pada bagian perut.

Ia mengaku terpaksa bekerja sebagai PSK jalanan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya persalinan yang kurang satu bulan lagi.

"Suami saya tidak mempunyai pekerjaan, sedangkan anak yang saya kandung akan segera lahir," kata perempuan yang mengaku berasal dari Kota Purwodadi, Jateng itu sambil terus berusaha menutupi wajahnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang Sumardjo mengatakan belasan PSK jalanan yang terjaring operasi selanjutnya akan dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Surakarta untuk dilakukan pembinaan.

Menurut dia, dari sejumlah PSK jalanan yang diamankan dalam operasi ini rata-rata belum pernah ditangkap sebelumnya dan berasal dari luar Kota Semarang.

"Kami dan pihak terkait akan terus melakukan operasi rutin terutama yang berhubungan dengan penyakit masyarakat," ujarnya.

Belasan PSK yang berada di jalanan dan cukup meresahkan masyarakat terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1956 tentang Pelacuran di Tepi Jalan Umum. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011