Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2011 ini telah menahan 190 kontainer ikan ilegal dari luar negeri.

"Hingga 18 Maret 2011, KKP telah menahan sebanyak 190 kontainer atau 5,1 ribu ton untuk tidak masuk ke pasaran Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Senin.

Ia merinci, dari jumlah sebanyak itu 72 kontainer (1,9 ribu ton) di Pelabuhan Belawan Medan, 81 kontainer (2,1 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan 37 kontainer (1,0 ribu ton) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selain di pelabuhan, ikan impor ilegal juga tertahan di Bandara Soekarno Hatta sebanyak 7,6 ton.

Ikan yang masuk ilegal ini umumnya adalah makarel dan selar, serta sebagian besar atau126 kontainer, berasal dari China.

"Impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri," kata Fadel.

Pemerintah, lanjutnya, hanya mengizinkan impor ikan khusus seperti Salmon dan Kamachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku sektor restoran.(*)

M040/B013

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011