Jakarta (ANTARA News) - Jaksa peneliti berkas perkara Cirus Sinaga yang berada di bawah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polri pada Jumat (1/4) bertempat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

"Koordinasinya akan dilakukan pada Jumat (1/4) di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Jaksa Cirus Sinaga untuk kasus pidana khusus (pidsus) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam berkas perkara Gayus HP Tambunan.

Jaksa Cirus Sinaga, yang masuk dalam tim peneliti berkas perkara Gayus HP Tambunan dalam kasus penggelapan pajak, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan (juktut) mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut.

Dia mengatakan, pertemuan antara penyidik Polri dan penuntut umum/jaksa peneliti berkas Cirus Sinaga, akan membahas kekurangan berkas.

Ia menambahkan, sekaligus dalam pertemuan itu juga akan memberikan petunjuk kelengkapan berkas.

"Di dalam pertemuan itu juga akan diberikan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan mengembalikan berkas Jaksa Cirus Sinaga ke penyidik Polri yang disertai dengan petunjuk melengkapinya.

"Berkas Cirus Sinaga belum lengkap dan akan dikembalikan ke penyidik Polri beserta petunjuknya karena beberapa persyaratan formal dan material yang belum terpenuhi," katanya.

Sementara itu, penyidik Polri sudah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk Cirus Sinaga dan saat ini sedang diteliti persyaratannya oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), sebelum dilanjutkan ke imigrasi.
(T.R021/A033)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011