Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri melakukan gelar perkara dalam penanganan kasus jaksa Cirus Sinaga di Jakarta, Kamis. Gelar perkara ini dihadiri delapan jaksa dan penyidik yang memimpin perkara ini dan dipimpin jaksa pra penuntutan yakni jaksa Arnold Angkau.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis, mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang P19.

Pada Jumat (15/4) penyidik Polri rencananya akan memeriksa kembali Cirus, Anton mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut hanya tambahan saja.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan.

Perbuatan Cirus itu bertentangan dengan kewajibannya. Cirus diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan (rentut) mafia hukum.

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, Gayus menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.***3***
(S035)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011