Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ingrid Kansil mengatakan komisinya akan berupaya memasukkan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan atau corporate sosial responsibility (CSR) dalam pembahasan UU Fakir Miskin.

Selama ini, potensi dana CSR cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinasi sehingga bantuan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sebagai dana bantuan sosial itu pun jadi tidak bermanfaat.

"Kita berupaya agar dalam pembahasan RUU Fakir Miskin dana-dana CSR perusahaan yang selama ini disalurkan oleh masing-masing perusahaan bisa dihimpun dan dikoordinasikan. Dengan demikian maka penyaluran dana CSR itupun kemudian bisa lebih tepat sasaran," kata Ingrid di Gedung DPR Jakarta, Kamis.

Dengan memasukkannya dalam UU Fakir Miskin, lanjut dia, maka pihak perusahaan dapat juga berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan.

"Kalau dana-dana CSR itu dikoordinir dengan baik, maka tentunya akan lebih efektif. Program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan juga dapat terbantu dengan penyaluran yang efektif," kata istri Menteri UKM dan Koperasi Syarief Hasan.

Dalam kunjungan kerja Komisi VIII ke Bali, Pemprov Bali telah melakukan hal tersebut dengan sangat baik, dengan membentuk satu forum yang terdiri antara pemerintah daerah dan juga CSR perusahaan-perusahaan serta masyarakat.

"Dengan dana CSR itu mereka melakukan semacam proyek bedah rumah warga, pelatihan seni ukir dan sebagainya. Ini kan baik ada koordinasinya, dari sini kami mendapatkan inspirasi bahwa ini baik untuk dibuat di tingkat nasional," ujarnya.

Dana yang dikumpulkan itu, menurut Ingrid, bisa membantu program-program pengentasan kemiskinan, usaha kecil dan menengah dan berbagai hal pemberdayaan masyarakat lainnya seperti pemberian pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

"Dana itu bisa digukan untuk macam-macam kegiatan demi peningkatan taraf hidup masyarakat," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Aturan perundangan itu diperlukan karena banyak perusahaan yang memiliki komitmen membantu masyarakat namun juga tidak sedikit yang tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya. "Banyak perusahaan yang meskipun mendapatkan keuntungan dari lingkungan tempat perusahaan itu berdiri tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya, meskipun seringkali perusahaan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya," kata Ingrid.

Mengenai besaran dan badan yang akan mengaturnya, Ingrid mengatakan besaran sumbangan tentunya bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan sedangkan mengenai badannya. Sedangkaan kementerian Sosial bisa didayagunakan mengingkatkan pemberdayaan dana CSR ini. "Untuk itu juga diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dana yang dihimpun untuk tujuan baik ini tidak diselewengkan," kata Ingried.(*)
(Zul/R009)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011