Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya penanganan jaksa Cirus Sinaga ke penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara RI (Mabes Polri), termasuk penahanannya, kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy.

"Kejaksaan sudah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara Cirus Sinaga ke penyidik Polri, soal penahanan merupakan sudah menjadi kewenangan dari penyidik," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Sabtu malam.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen Petunjuk Penuntutan (Juktut) mantan Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.

Soal penahanan itu sendiri, ia mengatakan, hal itu tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi syarat obyektif dan subyektif.

"Yang penting penahanan itu memenuhi syarat obyektif dan subyektif," katanya.

Polri mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga setelah penyidik mengganggap masa penangkapan dirinya habis.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menggiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu siang, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya.

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan satu kali 24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4), dan ia menginap di Gedung Bareskrim.

Polisi menduga Jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya di duga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi pemalsuan surat rentut itu diduga dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
(T.R021/R013)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011