Jakarta (ANTARA News) -Penyidik Kepolisian RI menyerahkan berkas perkara dengan tersangka jaksa Cirus Sinaga ke Kejaksaan.

"Hari ini penyidik telah melengkapi berkas Cirus dan akan diserahkan ke Kejaksaan jam 15.00 WIB, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Kamis.

Penyidik Polri menyerahkan berkas perkara Cirus yang sudah dilengkapi. Sebelumnya, berkas itu dikembalikan dari Kejaksaan atau P19, ujarnya.

Penyidik Polri resmi menahan Jaksa Cirus Sinaga terkait kasus mafia hukum dan pemalsuan dokumen rencana penuntutan terdakwa Gayus HP Tambunan pada hari Sabtu malam (16/4).

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu siang, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk LHKPN-nya (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan 1x24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan menginap di Gedung Bareskrim.

Polisi menduga jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus itu bertentangan dengan kewajibannya. Ia diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cirus sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rencana penuntutan (rentut) terkait mafia hukum kasus Gayus.

Aksi pemalsuan surat rentut itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011