Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara Jaksa Cirus Sinaga sebagai jaksa melalui surat yang dikeluarkannya Jaksa Agung Basrief Arief bernomor 068/JA/04/2011.

"Pemberhentian sementara itu sejak 16 April 2011, berarti yang bersangkutan sudah tidak bisa melakukan kegiatan sebagai jaksa lagi, demikian pula tunjangannya diberhentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Polri mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka Cirus Sinaga setelah penyidik mengganggap masa penangkapan dirinya habis.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menggiring Cirus pulang ke rumah kontrakannya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu siang, untuk mengambil sejumlah berkas termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya.

Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat penangkapan satu kali 24 jam untuk Cirus terhitung Jumat malam (15/4) dan ia menginap di Gedung Bareskrim.

Polisi menduga Jaksa Cirus menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan perkara korupsi Gayus.

Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya di duga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi pemalsuan surat rentut itu diduga dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).


(R021/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011