Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari menyatakan tidak akan mengajukan permohonan pensiun dini terkait pencopotan dirinya sebagai jampidsus melalui keputusan Presiden.

"Saya sampai hari ini belum berpikir untuk mundur (pensiun dini)," katanya, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan, diganti dari jabatannya dan dipindahkan menjadi staf ahli Jaksa Agung, Basrief Arief.

Jaksa Agung, Basrief Arief pernah menyatakan pergantian dua pejabat tinggi di lingkungan Kejagung itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011.

Posisi Jampidsus digantikan oleh Andi Nirwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus), dan posisi Jamdatun digantikan oleh St Burhanuddin yang semula menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan.

M Amari diketahui saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Yusril Ihza Mahendra (mantan menteri hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD)).

Dirinya mengaku "legowo" atas penggantian dirinya sebagai Jampidsus. "Saya legowo meski saya hanya lima bulan pernah menjabat sebagai jaksa agung muda intelijen dan 10 bulan menjadi jampidsus," katanya.

Saat ditanya pergantian dirinya sebagai Jampidsus itu terkesan mendadak di tengah dirinya masih menangani kasus Sisminbakum, ia tidak mau menjawabnya.

"Saya sudah legowo (tidak menjabat sebagai jampidsus)," katanya.

(R021/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011