Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia diminta melakukan audit internal terhadap kinerja pengawasan bank terkait maraknya kasus dugaan tindak pidana perbankan termasuk Citibank dan Bank Mega.

"Gubernur Bank Indonesia harus melakukan audit internal terhadap kinerja pengawasan perbankan yang dijalankan sampai saat ini," kata anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan, sejak tahun 2008, kasus-kasus tindak pidana perbankan bukannya turun malah semakin bertambah dan selalu terlambat dalam pengungkapan adanya ketidakpatuhan bank terhadap peraturan perundangan terkait operasi perbankan.

Arif menyebutkan, sesuai dengan ketentuan UU tentang BI, DPR akan melakukan pembahasan intensif dengan BI terkait kinerja pengawasan bank sesuai dengan laporan tahunan BI dan laporan triwulanan BI.

Menurut dia, BI memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang utuh untuk menetapkan perizinan, pembinaan dan pengawasan bank serta pengenaan sanksi terhadap bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan yang berlaku.

Atas dasar tersebut dan kewenangan yang diberikan oleh UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, maka setiap bank harus terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat.

"Bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian," kata anggota DPR dari FPDIP itu.

Selain itu, pasal 49 UU itu juga menyebutkan bahwa anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank harus melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU perbankan dan ketentuan perundangan lainnya yang berlaku bagi bank.

Menurut Arif, apabila ada bank yang terbukti lalai atau dengan sengaja tidak mematuhi peraturan ataupun UU yang terkait dengan kegiatan operasional perbankan, seharusnya BI segera menggunakan kewenangannya untuk memberikan sanksi sesuai dengan tingkatannya dari pencabutan izin sampai dengan sanksi administratif.

Arif juga menyebutkan bahwa BI dapat menetapkan sanksi administratif kepada bank yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU, atau pimpinan BI dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan.

"BI harus memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada manajemen bank sesuai dengan kwenangan yang diberikan UU, agar ada efek jera dan kehati-hatian dalam menjalankan aktivitas perbankan yang basisnya adalah kepercayaan," kata Arif Budimanta.(*)
(T.A039/A035)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011