Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Cirus Sinaga yang menjadi tersangka dugaan penghilangan pasal tindak pidana korupsi pada tuntutan Gayus HP Tambunan, Kamis ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat setelah dilakukan penyerahan tahap dua dari Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Cirus Sinaga ditahan di Rutan Salemba," kata Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Kamis. Sebelumnya Jaksa Cirus Sinaga ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Dikatakan, penahanan Jaksa Cirus Sinaga di Rutan Salemba itu menunjukkan kejaksaan tidak tebang pilih. "Siapa saja yang bersalah harus dibawa ke pengadilan," katanya.

Ia menambahkan pihaknya memiliki barang bukti rekaman perbincangan antara Cirus Sinaga dengan Haposan Hutagalung yang merupakan kuasa hukum dari Gayus HP Tambunan. "Nanti kita akan tunjukkan di pengadilan," katanya.

Berkas Jaksa Cirus Sinaga dalam kasus dugaan penghilangan pasal korupsi mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, Selasa (3/5) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

"Berkas Cirus untuk tindak pidana korupsinya sudah P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Cirus dikenai dua kasus yang berbeda yakni untuk pidana umumnya terkait pemalsuan petunjuk penuntutan sedangkan untuk tindak pidana khusus terkait dengan penghilangan pasal korupsi Gayus HP Tambunan.

Aksi pemalsuan juktut dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431). 
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011