Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta keterangan dari Bank Mega dan Elnusa terkait kasus pembobolan dana yang melibatkan dua perusahaan terbuka itu.

"Kita meminta keterangan masalah penempatan dana di Bank Mega," kata Kepala Biro Penilaian Keuangan dan Jasa Bapepam-LK, Gontor Ryantori Aziz di Jakarta, Jumat.

Menurut Gontor, Bapepam-LK merasa perlu mencari informasi lebih lengkap untuk memastikan dana Elnusa ditempatkan di mana di Bank Mega.

"Pelapor (Elnusa) mengaku menempatkan dananya di `deposito on call`. Dari penempatan dana itu kita akan melihat bagaimana kemungkinan penyelesaian, dan sekarang masih dalam proses," katanya.

Sementara itu Ketua Bapepam-LK, Nurhaida mengatakan belum bisa memberikan sanksi apapun kepada Bank Mega maupun ELSA terkait kasus pembobolan dana itu.

"Surat kan sudah kemarin secara tertulis. Jadi kita melakukan konfirmasi secara langsung hari ini terkait yang dilaporkan secara tertulis," katanya.

Mengenai sanksi, Nurhaida mengatakan, jika ada pelanggaran baik yang dilakukan Elnusa maupun Bank Mega dan terdapat bukti-bukti kuat, maka Bapepam-LK akan memberikan sanksi tegas.

"Tapi sampai sekarang belum ada sanksi karena pemeriksaan juga belum selesai," kata Nurhaida.

Bapepam-LK menyatakan akan terus memantau perkembangna pemeriksaan kisruh pencairan deposito Elnusa di Bank Mega khususnya menyangkut penerapan prinsip keterbukaan informasi yang harus dilakukan emiten.

Pada 24 April 2011, Bapepam-LK telah meminta penjelasan secara tertulis kepada Elnusa dan Elnusa telah mengirim surat kepada Bapepam-LK yang memberikan penjelasan kronologi masalah itu.

Elnusa juga menjelaskan kronologi versi mereka. Di antaranya yaitu perseroan sejak awal September 2009 telah menempatkan dana yang terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka 1-3 bulan di Bank Mega hingga mencapai Rp161 miliar.

Perseroan menerima hak dan manfaat yang diperoleh dari penempatan tersebut seperti pembayaran bunga setiap bulannya dan melakukan pencairan deposito sebesar Rp50 miliar pada 5 Maret 2010. Permasalahan muncul ketika perseroan tidak dapat mencairkan deposito pada Selasa 19 April 2011 dan diperoleh penjelasan dari Bank Mega bahwa deposito telah dicairkan.

(A039/B012)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011