Jakarta (ANTARA News) - Kaukus Ekonomi Konstitusi mendukung rencana Bank Indonesia (BI) menerapkan azas kesetaraan atau resiprokal dalam pembukaan cabang bank asing di Indonesia.

"Kita sudah sampaikan ke BI, perlu berpikir kritis untuk selamatkan ekonomi nasional," kata Ketua Kaukus Ekonomi Konstitusi, Arif Budimanta dalam kunjungannya ke Perum LKBN ANTARA Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, penerapan azas resiprokal tidak akan tertentangan dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) maupun Basel.

Kalangan perbankan nasional mengeluhkan sulitnya membuka cabang di luar negeri sementara bank asing sangat mudah membuka cabang di Indonesia.

"Ini harus diubah di tingkat internal sendiri. Kita harus mengerjakan pekerjaan rumah kita sendiri, jangan lebih sering mengerjakan pekerjaan orang lain," kata Arif yang juga Anggota Komisi XI DPR dari FPDIP.

Ia menyebutkan, Indonesia bisa melaksanakan azas resiprokal seperti yang dilakukan oleh negara-negara lain.

"Bank kita mau buka di luar negeri sulit, sementara bank asing mau buka ATM hingga ke pinggir perkampungan juga bisa. Azas resiprokal harus dari kita sendiri," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Arif juga menilai bahwa Indonesia kurang memanfaatkan posisi-posisi strategis di lingkungan internasional seperti di G-20 dan ASEAN.

"Posisi sebagai Ketua ASEAN jangan hanya untuk membantu penyelesaian konflik Thailand-Kamboja tetapi juga untuk mendorong kemandirian ekonomi nasional," kata Arif.

BI manyatakan kesiapannya untuk menerapkan azas kesetaraan alias resiprokal dengan bank asing terkait dengan pembukaan kantor cabang di Indonesia, melihat kondisi perbankan nasional yang kesulitan membuka cabang di luar negeri.

"Resiprokal akan berlaku, salah satunya kami akan mengarahkan kantor cabang bank asing agar menjadi perusahaan yang berbadan hukum Indonesia," kata Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad.

Namun, menurut Muliaman, penerapannya sendiri masih perlu waktu untuk mengkaji, melihat, dan mempelajari dari negara lain agar tidak terjadi kekeliruan.

"Target tidak batasi, hanya buat rambu-rambu untuk daerah-daerah yang berbahaya, jadi mereka bisa lebih hati-hati," tuturnya.

Praktik perbankan di luar negeri banyak yang mengharuskan bank asing yang mau masuk ke wilayahnya untuk mendirikan anak usaha (subsidiary) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

"Selain mengarahkan kantor cabang bank asing menjadi perusahaan berbadan hukum Indonesia, BI juga akan menerapkan strategi yang fokus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan penciptaan lapangan kerja," kata Muliaman.(*)
(A039/A035)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011