Jakart (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang belum menerima berkas Inong Malinda Dee yang sudah diperbaiki dari penyidik Polri terkait dugaan pembobolan uang nasabah Citibank.

"Berkas Malinda yang sudah diberi petunjuk belum dikembalikan ke kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas tersangka pembobolan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, ke Polri karena dinilai belum lengkap sembari diberikan petunjuk atau P19.

Di bagian lain, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka baru kasus Malinda tersebut, antara lain, Andhika Gumilang.

Sebelumnya, di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Malinda Dee diancam Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Perbankan dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank itu adalah dengan melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.

Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar. Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 29 formulir transfer yang disalurkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011