Secara prosedural, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, setelah posko bencana ditutup, kita tetap siagakan posko di tingkat kabupaten.
Banjarnegara (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, menutup Posko Penanggulangan Bencana Kawah Timbang, Gunung Dieng, di Rumah Dinas Camat Batur.

"Secara prosedural, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, setelah posko bencana ditutup, kita tetap siagakan posko di tingkat kabupaten," kata Koordinator Lapangan Posko Penanggulangan Bencana Kawah Timbang, Aris Sudaryanto, di Banjarnegara.

Sementara tanggung jawab di lapangan, kata dia, dilakukan langsung oleh camat setempat sebagai ketua satuan tugas penanggulangan bencana di tingkat kecamatan.

Dengan demikian jika terjadi sesuatu di lapangan, lanjutnya, ada yang bertanggung jawab dan mengkoordinasikannya dengan posko tingkat kabupaten.

Terkait langkah Pemkab Banjarnegara pascapenutupan posko di Kecamatan Batur, dia mengatakan, pihaknya tetap memasang rambu-rambu peringatan zona bahaya gas beracun pada radius 500 meter dari Kawah Timbang.

"Rambu-rambu itu tetap kita pasang pada zona 500 meter. Kita akan tetap memantaunya," kata dia yang juga Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) Kabupaten Banjarnegara.

Kendati demikian, dia mengatakan, pihaknya tidak lagi menempatkan posko pemantauan di Dusun Simbar, Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, untuk mengawasi aktivitas warga di ladang sekitar Kawah Timbang seperti yang dilakukan saat diberlakukannya zona bahaya gas beracun dalam radius 1.000 meter ketika status kawah ini masih siaga.

Menurut dia, saat ini masyarakat telah menjalankan aktivitas seperti biasa meskipun status Kawah Timbang masih waspada.

"Hanya saja, masyarakat diimbau mematuhi rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk tidak menjalankan aktivitas dalam radius 500 meter dari Kawah Timbang karena konsentrasi gas CO2 masih berbahaya bagi kehidupan," katanya.

Seperti diketahui, PVMBG pada tanggal 23 Mei 2011, pukul 14.00 WIB, menaikkan status Kawah Timbang, Gunung Dieng, dari aktif normal menjadi waspada karena konsentrasi gas beracun (CO/CO2) yang dikeluarkan kawah ini mengalami peningkatan.

Oleh karena terus mengalami peningkatan, PVMBG meningkatkan status Kawah Timbang menjadi siaga pada tanggal 29 Mei 2011, pukul 20.45 WIB, dan merekomendasikan pengosongan dua dusun, yakni Simbar dan Serang, Desa Sumberejo, serta ladang dalam radius 1.000 meter dari kawah tersebut.

Pemkab Banjarnegara sejak tanggal 30 Mei 2011 menyatakan adanya bencana Kawah Timbang dan memberlakukan masa tanggap darurat hingga 12 Juni 2011 dengan membentuk Posko Penanggulangan Bencana Alam di Rumah Dinas Camat Batur.

Pada tanggal 10 Juni 2011, pukul 18.45 WIB, PVMBG menurunkan status Kawah Timbang dari siaga menjadi waspada dan memperbolehkan warga di pengungsian untuk kembali ke rumah masing-masing.

Kendati demikian, PVMBG merekomendasikan agar ladang dalam radius 500 meter dari Kawah Timbang tetap dikosongkan karena konsentrasi CO2 masih berbahaya bagi kehidupan.

Selain itu, warga sekitar Kawah Timbang juga diminta untuk tidak menggali tanah dengan kedalaman lebih dari satu meter karena konsentrasi gas CO2 di dalamnya cukup tinggi.

Meskipun masa tanggap darurat berakhir pada tanggal 12 Juni 2011, Pemkab Banjarnegara memperbolehkan para pengungsi kembali ke rumah masing-masing pada hari Sabtu (11/6).

Akan tetapi pelayanan Posko Penanggulangan Bencana Alam di Rumah Dinas Camat Batur diperpanjang hingga tanggal 14 Juni 2011.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011