Jakarta (ANTARA News) - Puluhan pendukung calon Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail - Yuyun Wirasaputra, Rabu, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Massa yang berasal dari Aliansi Masyarakat Depok datang ke MK untuk mengikuti jalannya sidang permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Calon Walikota Depok lainnya, Badrul Kamal - Sihabudin Achmad. Pasangan Badrul Kamal - Sihabudin Achmad keberatan atas keputusan MA yang membatalkan Keputusan Pengadilan Tinggi Jabar yang memenangkan pasangan itu sebagai Walikota/ Wakil Walikota Depok. Massa dari kubu Nurhamudi Ismail - Sihabudin Achmad berkerumun dengan tertib di luar gedung MK menggunakan ikat kepala bertuliskan nama kedua pasangan calon itu. Mereka secara seksama mengikuti jalannya persidangan dengan melalui `sound sistem` di luar gedung tersebut. Penjagaan dari petugas kepolisian cukup ketat. Sejak pagi, personil kepolisian dari kesatuan Brimob dan Dalmas sudah siaga di muka Gedung Mahkamah Konstitusi itu. Kendati demikian, kedatangan massa pendukung Nurmahmudi - Yuyun tidak sampai mengganggu jalannya persidangan. Badrul Kamal sebagai pemohon hadir pada persidangan itu didampingi beberapa pendukungnya. Seusai sidang Calon Walikota Depok itu sempat disoraki oleh massa Nurmahmudi yang berkerumun di luar gedung MK. Pemohon menganggap dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung No.01/PK/Pilkada/2005 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jabar sangat merugikan pasangan Badrul Kamal - Sihabudin Achmad. Akibat dikeluarkannya putusan MA tersebut, maka pemohon tidak jadi dilantik menjadi Walikota/ Wakil Walikota Depok. Padahal menurut UU No.32/ 2004, khususnya pasal 06 menyatakan keputusan pengadilan tinggi bersifat final.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006