Jakarta (ANTARA News) - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Permohonan tersebut disampikan Albert M Sagala SH selaku kuasa hukum Badrul Kamal dalam sidang permohonan pengujiaan UU terhadap UUD 1945 tentang keberatan terhadap putusan MA di Jakarta, Rabu. Pemohon menyatakaan putusan MA No.01PK/Pilkada/2005 bertentangan dengan pasal 24 UUD 1945 jo pasal 106 UU No.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengaan demikian MK diminta mengabulkan permohonan itu. Pemohon menganggap dengan dikeluarkannya putusan MA itu yang membatalkan putusan PT Jabar maka pemohon sangat dirugikan. Pasangan calon wakil walikota dan wakil walikota tersebut seharusnya sudah dilantik setelah dimenangkan oleh PT Jabar tersebut Padahal, katanya, menurut UU No.32 tahun 2004 khususnya pasal 106 telah menyatakan putusan pengadilan tinggi bersifat final. Disebutkan permohonan pengujian materiil Putusan MA ini sangat beralasan karena putusan MA akan menjadi "yurisprudensi" yang berarti berkedudukan setara dengan Undang-undang atau lebih kuat darinya. Putusan itu beertentangan dengan UUD 45 khususnya pasal 24 ayat 1 yang berbunyi kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu majelis hakim MK memberikan waktu untuk digelar sidang berikutnya pada Selasa (24/1) dengan agenda memberikan kesempatan kepada calon Walikota Nurmahmudi Ismail untuk mengikuti jalannya sidang tersebut. Ada tiga hal yang diajukan dalam permohonan yakni menyangkut kewenangan, kedudukan hukum atau "legal standing" dan substansi permohonan. Badrul Kamal seusai sidang menyatakan optimistis permohonan itu dapat dikabulkan. "Insya Allah optimistis menang dalam memperjuangkan kebenaran ini," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006