Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memutus perkara sengketa pilkada Depok dengan Ketua Majelis Hakim Nana Juwana dan Gina Lita Silitonga, Rata Kembaren, Sopyan Royan dan Hadi Lelana sebagai hakim anggota, mulai bertugas di Mahkamah Agung pada awal Februari 2006. Sekretaris MA Rum Nessa di Jakarta, Rabu, mengatakan pada pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB kelima hakim tersebut dipanggil ke Mahkamah Agung untuk menerima SK penugasan mereka. SK tersebut merupakan tindak lanjut dari sanksi yang diberikan oleh MA berdasarkan hasil tim panel yang meneliti keputusan perkara Pilkada Depok terdapat "unprofessional conduct" yang dilakukan oleh kelima hakim tersebut karena telah memutus perkara di luar kewenangannya. Menurut Rum Nessa kelima hakim tersebut diterima oleh Wakil Ketua MA, Ketua Muda Bidang Pembinaan, Sekretaris MA, Kepala Badan Administrasi dan Kepala Biro Kepegawaian. "Kelimanya hadir sekaligus menerima SK penugasan," katanya. Menurut Rum Nessa, Nana akan ditempatkan di Litbang MA dan menangani administrasi bukan perkara. Sedangkan untuk empat hakim anggota, dua orang akan ditempatkan di Litbang sedangkan dua lagi di diklat. "Selain diperbantukan di sini dan menangani administrasi, pekerjaan di litbang juga mencakup penelitian dan pengkajian," katanya. Sebelumnya, Komisi Yudisial yang telah memeriksa kelima hakim itu juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada MA untuk memberhentikan sementara Nana Juwana sebagai hakim maupun sebagai Ketua PT Jabar selama satu tahun, sedangkan keempat hakim anggota diberi sanksi berupa teguran tertulis. Namun Ketua Muda MA bidang pengawasan MA Gunanto Suryono menyatakan sanksi tersebut terlalu berat dan MA memilih untuk memindahkan kelimanya ke MA sebagai hakim non palu untuk waktu yang belum ditentukan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006