Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya, mengatakan, calon walikota Depok asal PKS Nurmahmudi Ismail akan menghadiri sidang sengketa Pilkada Kota Depok di Mahkamah Konstitusi (MK). "Nurmahmudi akan di dampingi oleh Koordinator Tim Advokasi, Adnan Buyung Nasution dan saksi-saksi ahli," kata Qurtifa, ketika dihubungi ANTARA, di Depok, Selasa. Ia mengatakan permasalahan Pilkada Kota Depok harus segera diselesaikan sehingga kehadiran Nurmahmudi agar dapat menyelesaikan permasalahan Pilkada Kota Depok. "Dengan hadirnya Pak Nur, akan semakin jelas permasalahan Pilkada Depok sehingga dapat diselesaikan," ujarnya. Sebelumnya pada sidang pertama di MK tersebut pada Rabu (18/1), Nurmahmudi tidak menghadiri sidang tersebut. "Kita sebenarnya mengajukan pengunduran jadwal persidangan tersebut, namun karena tetap sesuai jadwal yaitu hari ini (18/1), maka Nurmahmudi tidak dapat hadir pada persidangan tersebut," kata Ketua DPD PKS Kota Depok, Prihandoko. Ia mengatakan masih mendalami permasalahan tersebut dengan tim kuasa hukumnya bagaimana tindakan selanjutnya menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi tersebut. "Kita akan terus mendalami permasalahan ini dengan tim kuasa hukum," katanya. Kuasa hukum Badrul Kamal, Albert M. Sagala, mengatakan, permohonan uji materi tersebut didasarkan pertimbangan bahwa putusan MA yang mengabulkan PK KPUD Depok tersebut akan menjadi yurisprudensi yang setara atau bahkan lebih kuat dari UU-nya. "Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah putusan MA yang menjadi yurisprundensi itu sudah sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ataukah bersumber dari UUD 1945," ujar Albert. Menurut Albert, putusan MA Nomor 01 PK/Pilkada/2005 yang menerima PK KPUD Depok, bersumber dari pendapat hukum "gustav radbruch" yang berpendapat bahwa keadilan harus diutamakan daripada tegaknya hukum. Pendapat tersebut, menurut Albert, bertentangan dengan Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 tentang fungsi kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum demi keadilan. "Untuk itu MK sesuai kewenangannya harus menguji putusan MA tersebut demi tegaknya hukum," katanya. Selain permohonan uji materi terhadap keputusan MA, pihak Badrul juga mengajukan pengujian terhadap sengketa kewenangan lembaga negara dalam hal ini tentang penafsiran pasal 116 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda yang diartikan secara berbeda oleh DPR dan MA.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006