Jakarta (ANTARA News) - Sidang gugatan perdata PT Elnusa Tbk terhadap Bank Mega, Rabu digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban gugatan.

Kuasa hukum PT Elnusa Tbk, Arief Purwadi, seusai persidangan menyatakan persidangan memang dipercepat karena penyampaian jawaban gugatan itu tidak perlu disampaikan di persidangan.

"Jawaban itu tidak perlu dibacakan karena kalau di perdata memang seperti itu," katanya.

Gugatan Elnusa tersebut terkait dengan pembobolan deposito berjangka milik PT Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi sebesar Rp111 miliar.

Terkait dengan bukti data dari Bank Mega yang dianggap palsu oleh PT Elnusa, ia menyatakan pihaknya belum melihat adanya pembuktian tersebut dari pihak tergugat.

"Lebih baik, kita tunggu saja karena seluruh proses itu ada di Bank Mega bukannya di Elnusa," katanya.

Ia menegaskan yang membuat data itu bukan di Elnusa tapi prosesnya di Bank Mega. "Dokumennya palsu dan pembuktiannya akan dibuktikan di pengadilan," katanya.

Karena itu, pihaknya akan meminta ke pihak Bank Indonesia terkait dengan dokumen tersebut dan paling tidak dari pihakk BI menjadi saksi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka sindikat pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan Elnusa, pimpinan Bank Mega dan pelaku lainnya.

Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direktur Utama PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka membagikan 20 persen dari dana hasil pembobolan deposito Elnusa, sedangkan sisanya sebesar 80 persen digunakan untuk investasi saham.

Tersangka ICL awalnya menyebutkan menginvestasikan dana deposito Elnusa sebesar Rp87 miliar dari jumlah total Rp111 miliar.

Namun penyidik mengenduskan tersangka ICL menginvestasikan dana sebesar Rp55,4 miliar dari total Rp111 miliar pada lima perusahaan tersebut.

Kelima perusahaan komoditi berjangka itu, yakni PT PEF senilai Rp3,1 miliar, PT CIF (Rp13,5 miliar), PT HB (Rp30 miliar), PT MNX (Rp8 miliar) dan PT BC (Rp0,8 miliar).

(R021/Z002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011