Jakarta (ANTARA News) - Puluhan pendukung setia calon Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail, tetap setia mengikuti jalannya persidangan lanjutan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh calon Walikota Depok, Badrul Kamal, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa. Jalannya sidang itu sendiri ditunda selama 1,5 jam dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB, guna mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi ahli yang diajukan oleh Badrul Kamal. Kehadiran puluhan pendukung setia Nurmahmudi Ismail tidak sampai mengganggu jalannya persidangan karena mereka sengaja ditempatkan di luar gedung tersebut sembari mendapatkan pengawalan cukup ketat dari 200 petugas kepolisian yang sejak pagi hari sudah berjaga-jaga di luar halaman Gedung MK tersebut. Kendati demikian, sorakan dukungan pendukung setia Nurmahmudi Ismail sempat mengundang perhatian pelaksanaan sidang itu saat Kuasa Hukum Nurmahmudi Ismail, Adnan Buyung Nasution, tengah membacakan pembelaannya. Sementara itu, MK, selain melanjutkan sidang permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, juga menggelar sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang diajukan oleh pemohon yang sama, yakni, Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad. Dalam pelaksanaan sidang tersebut, majelis hakim MK memberikan kesempatan kepada pihak Badrul Kamal untuk membacakan isi permohonannya yang dilanjutkan dengan keterangan para ahli, antara lain, mantan Menteri Otonomi Daerah Ryas Rasyid, Ahli Hukum Tata Negara UGM Soehino, dan ahli hukum Tata Negara Unpad I Gde Pantja Astawa. Selain itu, dari pihak Nurmahmudi Ismail juga menghadirkan kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, dan KPUD Depok yang diwakili kuasa hukumnya, Absar Kartabrata, yang memberikan keterangan perihal pilkada Depok. "Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (24/1) pada pukul 13.30 WIB, dan diharapkan hari ini juga sudah ada hasilnya," kata Majelis Hakim MK, Jimmly Asshiddiqie.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006