Surabaya (ANTARA News) - Kalangan insinyur yang tergabung dalam Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang tentang Profesi Insinyur menyusul diberlakukannya liberalisasi sektor usaha berbasis profesi pada 2015.

"Kalau tidak segera disahkan, maka pada 2015 insinyur-insinyur kita akan banyak tersingkir dalam persaingan global," kata Ketua Umum PII, Muhammad Said Didu, di Surabaya, Jumat.

Pada 2015 persaingan global insinyur di negara-negara kawasan Asia Pasifik sudah mulai berlaku. "Undang-undang itu salah satunya adalah memproteksi insinyur kita agar bisa `survive` di negeri sendiri," katanya.

Oleh sebab itu, dia berharap undang-undang tersebut sudah harus disahkan paling lambat pada 2012. "Kami sudah mendekati sejumlah fraksi di DPR agar undang-undang itu bisa segera disahkan," kata mantan Sekretaris Menteri BUMN itu.

Ia mengemukakan bahwa negara-negara di Asia Pasifik telah memiliki regulasi tentang profesi insinyur itu, kecuali Laos, Myanmar, dan Indonesia.

Sampai saat ini jumlah insinyur di Indonesia sekitar 12 ribu. Padahal idealnya adalah 700 ribu insinyur per 10 juta penduduk.

PII selanjutnya diarahkan sebagai organisasi profesi yang berwenang mengeluarkan sertifikat profesi insinyur sebagai perekayasa teknologi.

Insinyur merupakan gelar profesi dan berbeda dengan sarjana teknik yang merupakan gelar akademik dari perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelum UU Sisdiknas diberlakukan lulusan fakultas teknik berhak mendapatkan gelar insinyur setelah menyelasaikan perkuliahan 160 SKS.

Namun setelah undang-undang tersebut disahkan, maka lulusan fakultas teknik bergelar sarjana teknik karena kuliahnya hanya 140 SKS.

Said menambahkan bahwa saat ini perguruan tinggi di Indonesia hanya mampu melahirkan 200 ribu sarjana teknik per tahun. Padahal idealnya satu juta sarjana teknik per tahun.

Sementara itu, Ketua PII Wilayah Jatim, Ridwan Hisyam, mengatakan, bahwa sarjana teknik yang hendak mendapatkan gelar profesi insinyur harus mengikuti pendidikan dan pelatihan di PII selama 60 jam.

"Oleh sebab itu, kini sudah banyak sarjana teknik di Jatim yang mendaftar ikut pelatihan di PII untuk mendapatkan gelar profesi insinyur," kata Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu.

Dalam draf RUU Profesi Insinyur, PII juga menyertakan kode etik insinyur sehingga bila ada insinyur yang melakukan penggelembungan pada nilai proyek, maka sertifikat dan gelarnya terancam dicabut.

(M038/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011