Jakarta (ANTARA News) - Tiga fraksi yang semula menolak pelantikan pasangan Nurmahmudi Ismail - Yuyun Wirasaputra sebagai walikota dan wakil walikota Depok periode 2006-2011 akhirnya bisa menerima pelantikan walikota terpilih tersebut yang rencananya akan berlangsung pada Kamis (26/1). "Tadinya kami menolak acara pelantikan tersebut namun karena dalam forum Panmus DPRD Kota Depok tidak mendapat dukungan dari dua fraksi lainnya, maka mau tidak mau kami harus menerima acara pelantikan tersebut," kata Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Golkar Babai Suhaimi, ketika dihubungi ANTARA, di Depok, Rabu. Sebelumnya ada tiga fraksi di DPRD Kota Depok yang menolak pelantikan Nurmahmudi Ismail dan yuyun Wirasaputra. Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Amanat Nasional, dan Fraksi Persatuan Bangsa (Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa). Babai lebih lanjut mengatakan, jika dalam sidang sengketa Pilkada Kota Depok yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima maka semuanya harus dapat menghormati keputusan tersebut. Namun jika memang MK menolak maka kami juga akan menghormati keputusan tersebut. Menurut dia, secara prinsip Golkar tetap menolak pelantikan hingga ada putusan Mahkamah Konstitusi yang sedang menangani uji materiil dari kubu Badrul Kamal. Namun, kata dia, sudah tidak ada alasan lagi bagi fraksinya untuk meminta penundaan pelantikan. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan putusan dan Gubernur Jawa Barat pun sudah menetapkan tanggal pelantikan. "Semua fraksi di DPRD Depok juga sudah sepakat dengan tanggal yang ditawarkan Gubernur," katanya. "Jika MK mengabulkan permohonan Badrul Kamal atas putusan MA yang dinilai telah melanggar UU Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah, maka putusan MA dapat dibatalkan," ungkapnya. Sebelumnya Mendagri M. Ma`ruf mengatakan calon Walikota Depok Badrul Kamal dapat menggantikan Walikota Depok Nurmahudi Ismail jika upaya hukum yang dilakukannya dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Ia (Nurmahmudi) akan tetap dilantik sambil menunggu keputusan MK," katanya. Mendagri mengatakan bahwa jika keputusan MK memenangkan Badrul Kamal maka Badrul bisa saja menjadi Walikota Depok. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006