Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan duet pasangan calon Walikota Depok, Badrul Kamal/Syihabuddin Ahmad, atas pengujian Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945 dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. Putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu, menyatakan, kedua permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan dahulu permohonan pertama tentang pengujian UU terhadap UUD 1945 yang bernomor 001/PUU-IV/2006 yang kemudian dilanjutkan pembacaan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang bernomor 002/SKLN-IV/2006. Majelis hakim dalam permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, menyebutkan bahwa tidak diterimanya permohonan yang diajukan Badrul Kamal tersebut, karena bukan masuk dalam kewenangan MK dan kedudukan hukum (legal Standing) tidak sesuai dengan Pasal 51 UU MK. Majelis hakim mengatakan bahwa permohonan pemohon pada pokoknya bermaksud melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945, dengan membangun kontruksi seolah-olah putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 01 PK/Pilkada/2005 adalah yurispudensi dan yurispudensi setara atau bahkan lebih tinggi dari UU. Kemudian, Majelis Hakim menyebutkan bahwa pengujian putusan MA bukanlah kewenangan konstitusional mahkamah sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto UU Kekuasaan Kehakiman Juncto UU MK. Ditambahkan bahwa serta merta mempersamakan putusan MA dengan yurispudensi dan demikian pula yurispudensi dengan UU, adalah pendapat yang tidak tepat. "Atas dasar pertimbangan tersebut, permohonan pemohon berada di luar lingkup kewenangan mahkamah," kata Ketua Majelis Hakim MK, Jimmly Assiddiqie. Sementara itu, mengenai permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, Majelis Hakim mengatakan dari segi obyek sengketa kewenangan konstitusional maupun dari segi subyek pemohon dan termohon, maka permohonan a quo bukanlah termasuk lingkup perkara sengketa kewenangan konstitusional antara lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf b juncto Pasal 61 UU MK. "Oleh karena itu, permohonan sengketa kewenangan lembaga negara tidak dapat diterima," kata majelis hakim. Sementara itu, saat diumumkan keputusan dari MK itu langsung disambut massa pendukung Nurmahmudi Ismail yang sejak hari Rabu (25/1) memenuhi halaman luar kompleks Gedung MK.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006