Harus masa sidang ini diketuk, harus pada 21 Juli ini, kalau tidak berarti tidak ada lagi ini undang-undang BPJS.
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Fraksi PAN Sunartoyo mengatakan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terancam batal disahkan pada 2011 bila tidak disepakati bersama hingga akhir masa sidang 22 Juli 2011.

"Harus masa sidang ini diketuk, harus pada 21 Juli ini, kalau tidak berarti tidak ada lagi ini undang-undang BPJS," kata Sunartoyo yang juga anggota Pansus BPJS seusai diskusi di Jakarta, Kamis.

Ia menerangkan, apabila tidak bisa disahkan sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli mendatang, maka pembahasan RUU BPJS tidak bisa dilanjutkan hingga periode berikutnya pada 2012.

Menurut dia, saat ini masih ada keraguan RUU BPJS dapat diselesaikan pada periode ini, karena sikap pemerintah yang menolak tranformasi empat BUMN yang melayani jaminan sosial saat ini yaitu PT Askes, PT Asabri, PT Taspen, dan PT Jamsostek ke dalam BPJS.

"Memang ada keraguan BPJS selesai di masa persidangan kali ini, kalau melihat bagaimana pembahasan panja BPJS kemarin, memang ada kebimbangan," katanya.

Menurut dia, sikap pemerintah yang awalnya sepakat untuk melakukan transformasi namun kemudian berubah menolak membuat hambatan dalam pengesahan RUU BPJS itu.

Ia mengingatkan pemerintah, karena transformasi tersebut sudah disepakati pemerintah di depan Panitia Khusus BPJS dan juga di depan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut dia, transformasi empat badan tersebut ke dalam BPJS justru diperlukan untuk menyelamatkannya dari tindakan penarikan besar-besaran (rush) para pemilik premi apabila UU tersebut nantinya disahkan.

Hal ini karena, begitu UU BPJS berlaku, maka keempat badan itu akan menjadi PT yang tidak lagi memiliki fungsi mandatori (mempunyai hak untuk menarik iuran) dan tidak ada jaminan dari pemerintah.

Artinya, menurut dia, kewajiban keikutsertaan tenaga kerja dalam keempat badan itu, yang selama ini diatur undang-undang menjadi gugur, karena menurut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional no 40/2004 pasal 52 ayat 2, ketentuan BPJS itu harus disesuaikan UU tersebut selama lima tahun.

"Setelah lima tahun mereka tidak punya pijakan sama sekali, pijakan UU-nya PT (perusahaan Terbuka), kalau PT itu komersial, apa tidak akan banyak `rush` (penarikan besar-besaran) kalau itu komersial, sementara kemarin mereka untuk merekut peserta itu dengan UU yang merupakan kewajiban para tenaga kerja untuk menjadi peserta, kalau mereka sudah dijadikan PT siapa yang menjamin premi-preminya," katanya.
(M041)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011