Fokus lobby adalah membahas tiga hal yakni penamaan, status tanah, dan soal pemilihan atau penetapan.
Jakarta (ANTARA News) - Panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Jogjakarta memutuskan melakukan forum lobby dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Menurut Mendagri, lobby yang dilakukan adalah untuk membahas tiga hal krusial yakni terkait penamaan, status tanah, dan mekanisme pilkada apakah pemilihan atau penetapan.

"Fokus lobby adalah membahas tiga hal yakni penamaan, status tanah, dan soal pemilihan atau penetapan," ujarnya sebelum lobby dengan Panja di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Sementara itu, anggota Panja dari FPDIP, Alexander Litaay mengusulkan agar dalam forum lobby sebaiknya Panja dan pemerintah mengundang Sri Sultan Hamengku Buwono X agar DPR dan pemerintah mendengarkan langsung kemauan Sultan dan rakyat Jogjakarta.

"Lebih baik kita dengarkan kemauan Sultan seperti apa, sebab kita juga tidak bisa merumuskan apa yg tidak diinginkan oleh Sultan," katanya.

Pimpinan Panja, Abdul Hakam Naja akhirnya memutuskan untuk menggelar lobby yang telah disepakati, karena sebagai pembuat UU, DPR dan pemerintah harus menyepakati lebih dulu sebelum mengundang dan mendengarkan kemauan Sri Sultan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011