Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan memberikan pendampingan psikologis terhadap terduga korban kekerasan anak di Jagakarsa.
 
"Kita kerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan. Kita melayani pendampingan hukum dan psikologis korban," ujar Satuan Pelaksana P2TP2A Kota Jakarta Selatan, Rizka Arofani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Menurut Rizka, saat ini pihaknya berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait deteksi penanganan dini terhadap korban.
 
"Kita akan menjangkau korban setelah korban sampai Jakarta. Kita kontak terus korbannya. Saat ini sedang berada di Bogor," ungkap Rizka.
 
Sebelumnya, aksi bejat pelaku terbongkar setelah ayah korban, MBR mengatakan bahwa pihaknya melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, (24/1), karena sang anak diduga mengalami kekerasan seksual oleh penjual siomay keliling.
 
Dugaan itu diketahui setelah korban melapor kepada MBR pada Jumat (21/1). Dia mengungkapkan bahwa saat itu sang anak menghubungi melalui telepon selular untuk mengadukan dugaan perbuatan K alias Tebet.
 
"Itu Jumat minggu lalu. Awalnya cerita sama tetangga. Karena cerita sama saya takut, takutnya saya berantem sama si tersangka ini," ujar dia saat dikonfirmasi, Sabtu, (29/1).

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban pun mengeluh sakit pada bagian tubuh vital saat buang air kecil.

Baca juga: Polisi minta orang tua aktif mengedukasi anak soal kekerasan seksual
 
Orang tua korban pun telah membawa korban ke rumah sakit guna melakukan visum dan melengkapi keterangan pemeriksaan yang dialami anaknya itu.
 
Kendati hasil visum belum keluar, katanya, namun berdasarkan keterangan dari dokter yang memeriksa menyebutkan, terdapat luka pada bagian kemaluan anaknya.
 
"Pas kemarin divisum belum ada hasilnya si dokter tersebut bilang ada lecet," tutur MBR.
 
Kemudian, MBR melaporkan dugaan kekerasan itu sudah ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/183/I/2022/RJS tertanggal 24 Januari 2022.
 
Saat ini, anggota Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pelaku yang diduga terlibat kekerasan terhadap anak tersebut.

Baca juga: LBH Apik Jakarta dorong segera pengesahan RUU TPKS

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022