Kalau pengadilan melihat emiten itu masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya atau berupaya terjadi negosiasi, dan terjadi kesepakatan maka saya pikir di pengadilan tidak memutuskan pailit
Jakarta (ANTARA) - Keputusan sebuah perusahaan ditetapkan menjadi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara oleh pengadilan niaga dinilai belum tentu akan berujung kepailitan atau kebangkrutan.

Bahkan, proses PKPU juga dapat menjadi momentum bagi emiten di pasar modal untuk menggenjot kinerja keuangan perusahaan lebih baik dari sebelumnya.

"Kalau pengadilan melihat emiten itu masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya atau berupaya terjadi negosiasi, dan terjadi kesepakatan maka saya pikir di pengadilan tidak memutuskan pailit," kata Senior Investment Information PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Menurut Nafan, proses PKPU merupakan hal wajar dan diatur sesuai konstitusi sebagai upaya penyelesaian kewajiban.

Saat ini terdapat sejumlah emiten yang menghadapi perkara PKPU seperti PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

Selain itu, ada pula PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), namun pada 25 Januari 2022 pengadilan telah mengesahkan homologasi atau rencana perdamaian Sritex. Artinya, PKPU Sritex telah berujung pada kesepakatan damai dan tidak berujung kepailitan.

Menurut Nafan, emiten yang berstatus PKPU pastinya melakukan negosiasi kepada penggugat atau kreditur, misalnya menurunkan bunga pinjaman, pengunduran batas jatuh tempo, dan lainnya.

Nafan juga menyebut, proses PKPU juga dapat menjadi momentum emiten tersebut untuk menggenjot kinerja keuangan perusahaan lebih baik dari sebelumnya.

"PKPU ini juga merupakan sebuah momentum bagi perusahaan jika outputnya tidak lancar untuk terus berbenah. Ketika sudah melakukan recovery, meningkatkan pendapatan agar keberlangsungan bisnisnya tetap bisa berjalan," ujar Nafan.

Baca juga: Garuda optimalkan perpanjangan PKPU untuk capai kesepakatan

Baca juga: Menko Airlangga: Jumlah pengajuan kasus PKPU meningkat

Baca juga: Apindo usulkan pemerintah moratorium UU tentang Kepailitan dan PKPU

 

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022