Bandung (ANTARA) -
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas guru musik yang mencabuli enam anak di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
 
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar menegaskan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang diduga dilakukan seorang guru musik merupakan perbuatan keji.
 
"Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nahar dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Sabtu.

Baca juga: Pemkab Bandung mencatat enam anak jadi korban asusila guru musik
 
Mengingat korban anak lebih dari satu orang, menurutnya, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.
 
Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Bandung dan telah dilakukan penjangkauan, pendampingan, dan penguatan kepada para korban dan keluarganya.
 
"Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Bandung menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKBP3A sudah berkoordinasi dengan kecamatan, desa, RT, dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," kata Nahar.

Baca juga: Korban kekerasan seksual guru tari di Kota Malang bertambah
Baca juga: Polrestabes Medan ungkap kasus ayah cabuli anak kandung
 
Menurutnya, pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan sangat penting dilakukan para orang tua.
 
Dia mengatakan orang tua merupakan sosok yang harus mendampingi dan membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai dari merawat, melindungi, mendidik, dan mengarahkan dalam kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya untuk masa berikutnya.
 
"Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya orang tua dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada di dalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh pelaku," kata Nahar.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022