Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan menangani pertambangan emas skala kecil (PESK) ilegal yang menggunakan merkuri memerlukan kolaborasi semua pihak.

"PESK ilegal itu yang pertama tentu saja harus dilakukan penertiban, penegakan hukum. Diharapkan pelaku atau yang melakukan kegiatan di pertambangan emas skala kecil itu mau berubah, bisa beralih profesi," ujar Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vivien dalam diskusi bertema "Menuju PESK Bebas Merkuri" di Jakarta, Selasa.

Vivien memberikan contoh bagaimana dalam beberapa kejadian pelaku PESK ilegal yang beralih profesi menjadi pelaku ekowisata atau perhutanan sosial.

Baca juga: KLHK dukung tambang emas skala kecil gunakan teknologi bebas merkuri

Jika ingin tetap menjadi pelaku PESK tapi yang telah memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) maka dapat didampingi untuk menggunakan teknologi bebas merkuri.

Untuk teknologi bebas merkuri, KLHK sebelumnya telah berkolaborasi dengan BPPT yang kini bergabung di BRIN untuk metode pelindian kimiawi dengan proyek percontohan di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dan metode konsentrasi gravitasi di Kuantan Singingi, Riau.

Namun, dia mengakui mendorong pelaku PESK ilegal untuk beralih profesi bukanlah sesuatu yang mudah. Untuk itu, KLHK melakukan kolaborasi dengan penggiat atau lembaga swadaya masyarakat yang berada di wilayah sekitar serta pemerintah daerah.

Harus juga dipertimbangkan profesi baru yang mempertimbangkan kondisi di wilayah sekitar, dengan Vivien memberi contoh di Banyumas, Jawa Tengah yang menggunakan skema perhutanan sosial.

"Tapi tidak mudah yang jelas. Butuh juga kerja sama dengan kementerian lain, misalnya Kementerian Koperasi, juga tentu saja dengan kementerian atau lembaga yang terkait dengan profesi apa yang memang mau dipilih dari wilayah itu," tegasnya.

Baca juga: KLHK dorong pemda atasi penggunaan merkuri di pertambangan emas kecil
Baca juga: KLHK tegaskan sawit bukan tanaman hutan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022