Jadi tidak bisa lagi dianggap PMN itu kalau diminta, akan diberikan. Perlu ada monitoring dan review yang lebih baik
Jakarta (ANTARA) - Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai kontrak kinerja bagi BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) perlu menjadi bahan evaluasi untuk pemberian PMN selanjutnya.

Menurut Toto, hal itu perlu dilakukan agar permintaan suntikan modal tidak dilakukan secara serampangan tanpa ada hasil yang nyata.

"Jadi kalau misal kinerjanya tidak sesuai dengan kontrak yang sudah dilakukan, maka itu bisa jadi bahan evaluasi ke depannya kalau ada request (permintaan) lagi untuk PMN, mungkin tidak bisa diberikan arena BUMN itu tidak mengimplementasikan dengan bagus," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Anggaran DPR RI yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis.

Toto menilai sebaiknya BUMN mengutamakan kepentingan liabilitas ketika mendapat suntikan modal dari pemerintah agar berupaya lebih keras untuk meningkatkan kinerja.

Di sisi lain, adanya kontrak kinerja yang diatur pemerintah diharapkan mampu menggenjot kinerja atas PMN yang sudah disalurkan.

Kontrak kinerja juga bisa menjadi catatan bagi direksi dan manajemen BUMN untuk bisa memenuhi key performance indicator (indikator kinerja utama) yang diminta pemerintah.

"Jadi tidak bisa lagi dianggap PMN itu kalau diminta, akan diberikan. Perlu ada monitoring dan review yang lebih baik," katanya.

Pada akhir 2021, Kementerian Keuangan telah mewajibkan adanya key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama khusus bagi para penerima PMN.

KPI itu dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.

Selain itu, KPI khusus PMN ini akan menjadi standar baru untuk meningkatkan komitmen BUMN bahwa dana PMN digunakan sebesar-besarnya untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga saat ini, seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 antara lain PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Baca juga: Pemerintah berikan penyertaan modal negara untuk tujuh BUMN pada 2022
Baca juga: Kemenkeu wajibkan ada KPI untuk penerima PMN
Baca juga: Wamenkeu tinjau progres penggunaan PMN 2021 di PT PAL Indonesia

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022