Jakarta (ANTARA News) - Ketua Senat Rektor Trisakti, HA Prayitno dilaporkan oleh Yayasan Trisakti ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menghalang-halangi atau mengagalkan putusan eksekusi terhadap kampus tersebut.

"Hari ini kami melanjutkan laporan yang dilakukan pada minggu lalu terhadap pihak Rektorat Trisakti," kata Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, A. Patra M. Zen di Jakarta, Jumat.

Selain Prayitno, yayasan juga melaporkan Advendi Simangunsong karena menghalangi eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan menggunakan segala cara.

"Pihak yayasan juga akan mengajukan saksi-saksi yang menyaksikan serta mengetahui peran dan pengaruh keduanya untuk merintangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tersebut," kata Patra.

Sebelumnya Yayasan Trisakti melaporkan Rektor Universitas Trisakti, Thoby Mutis ke Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen.

"Kita laporkan mereka pada dua pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 tentang memberi keterangan palsu dibawah sumpah," kata Patra. (ANT)



Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011