UU KIP memberi garansi
Jakarta (ANTARA) - Penyampaian data dan informasi badan publik yang benar kepada masyarakat bisa menjamin pengambil kebijakan secara tepat termasuk terkait kebijakan negara, kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho.

“Karena kalau datanya salah, kebijakan tentu tidak akan solutif,” kata Ali Ridho dalam seminar Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Jakarta, Kamis.

Ketepatan informasi dan data harus terus dijamin karena hal tersebut menjadi basis awal dalam merencanakan kebijakan dan mengambil keputusan, ucapnya.

Ali mengatakan, data dan informasi sudah menjadi bagian penting dalam pengambilan kebijakan bersama sejak dahulu kala, bahkan sejak era Yunani Kuno.

“Sejak era Plato, Sokrates, hal itu sudah mereka lakukan, walaupun dalam skala yang kecil di kota-kota di era Yunani Kuno,” kata dia.

Karena informasi dan data yang benar jadi aspek penting dalam kehidupan bernegara, Ali mengatakan bahwa UU KIP memberi garansi untuk mewajibkan badan publik memastikan data yang mereka sajikan kepada masyarakat umum adalah data yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.

UU KIP juga menjamin hak kepada masyarakat untuk dapat meminta informasi dari badan publik manapun.

Selain itu, Ali mengingatkan supaya masyarakat, khususnya mahasiswa fakultas hukum, aktif melibatkan diri dalam penyusunan kebijakan negara dengan cara mengajukan keterbukaan informasi kepada pihak terkait.

Ia mencontohkan, proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 serta penyusunan RUU Hukum Acara Pidana dan RUU Hukum Acara Perdata yang menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI sebagai isu yang harus diperhatikan masyarakat. Mereka dapat berpartisipasi dengan meminta informasi.

“Itu adalah bentuk partisipasi masyarakat. Jangan sampai kemudian RUU tersebut disahkan tapi kemudian jadi problematik,” kata akademisi itu.
Baca juga: Komisi Informasi Pusat dan DKI bahas implementasi indeks KIP 2023
Baca juga: 45 badan publik di DKI Jakarta raih penghargaan keterbukaan informasi
Baca juga: Legislator ingin syarat KIP dihapus dalam PPDB di Jakarta


Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023