Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (APARATI) menyebut bahwa importasi barang modal bukan baru, khususnya truk berkapasitas 24 ton ke atas maupun heavy duty truck 40 ton dapat membantu para pelaku usaha dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Tentunya dapat membantu para pelaku usaha dan UMKM serta pemerintah yang mendapatkan fasilitas pajak bea masuk sekaligus mampu menyerap sektor tenaga kerja dalam negeri,” kata Ketua APARATI Rusmin Effendy lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Rusmin menyampaikan, kalangan industri dalam negeri sangat membutuhkan peralatan alat berat dalam rangka pembangunan infrastruktur yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

“APARATI mendapat masukan dari pelbagai daerah yang membutuhkan jenis truck berkapasitas 24 ton maupun heavy duty truck 40 ton. Karena itu, perlu ada regulasi khusus dari Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali importasi alat berat yang dibutuhkan kalangan pengusaha,” ujar Rusmin.

Menurut Rusmin, regulasi khusus yang dibutuhkan adalah dalam rangka mengatasi kelangkaan alat berat, apalagi yang belum diproduksi di dalam negeri.

“Bagaimana mungkin kita mau membangun infrastruktur tanpa didukung peralatan yang memadai, apalagi jenis truk tersebut sebagai sarana angkutan transportasi yang dibutuhkan di sektor pertambangan, infrastruktur, perkebunan, maupun industri manufaktur,” kata dia.

Karena itu, perlu ada regulasi dan kebijakan khusus untuk membuka kembali importasi alat berat bekas yang selama ini dihentikan oleh kementerian perindustrian

Sejak terjadi pandemi COVID-19, lanjut dia, sektor produksi berbagai industri di dunia mengalami penurunan yang signifikan atau berkurangnya produksi hingga mencapai 70 persen, termasuk industri otomotif di pelbagai negara produsen seperti Amerika, Jepang, China, Korea, maupun Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

“APARATI sebagai organisasi yang menghimpun pengusaha rekondisi dalam negeri mengusulkan agar Kementerian Perindustrian membuka kembali kran importasi alat berat bekas khususnya importasi truck kapasitas 24 ton ke atas maupun heavy duty truck kapasitas 40 ton. Apalagi pada saat krisis ekonomi tahun 1998 saja kebijakan tersebut bisa dilakukan, kenapa sekarang tidak di buka kembali,” tegas dia.

Rusmin juga menambahkan, beberapa waktu lalu Kementerian Perindustrian pernah mengundang para asosiasi dari berbagai kalangan untuk meminta masukan.

Saat itu, lanjut dia, APARATI sudah menyampaikan usulan agar Kementerian Perindustrian membuka Kembali importasi Truck bekas,di atas 24 Ton. khususnya truck dengan persyaratan secara selektif atau memberikan fasilitas quota tertentu bagi perusahaan rekondisi.

“Saya percaya Kementerian Perindustrian pasti memiliki data, mana perusahaan rekondisi dalam negeri yang benar-benar berjalan. Jadi, perlu ada diskresi khusus dari presiden untuk membuka kembali keran importasi truk untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya.

Adapun pengaturan impor barang modal bukan baru diatur dalam Permendang No. 37 tahun 2020 jo Nomor 118 tahun 2018 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022