Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mengajak pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk menggencarkan edukasi soal zakat, infak, dan sedekah jelang Ramadhan.

"Ramadhan merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan edukasi dan literasi zakat. Karena saat Ramadhan, ada kewajiban umat Islam untuk membayar zakat fitrah," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Tarmizi mengatakan peningkatan literasi zakat dapat dilakukan berbagai cara, di antaranya seperti membentuk layanan konsultasi zakat 24 jam selama Ramadhan, membuat kalkulator perhitungan zakat mal melalui aplikasi di ponsel, dan menyebarkan selebaran berisikan ajakan berzakat dari LAZ yang telah berizin.

Sasarannya, kata dia, bukan hanya kepada masyarakat semata, tapi termasuk instansi atau perusahaan yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk pengumpulan nilai zakat.

Baca juga: HNW dorong realisasi zakat untuk mahasiswa muslim Timur Tengah

Baca juga: Kemenag dorong jajarannya masifkan publikasi soal pemberdayaan zakat


"Gencarkan pula edukasi kepada instansi atau perusahaan, karena banyak sekali para muzaki (pemberi zakat) potensial yang berada di wilayah perkantoran," kata dia.

Di samping menggencarkan edukasi zakat, ia juga mendorong agar Baznas dan LAZ untuk membenahi data muzaki potensial. Baznas dan LAZ harus melakukan pemetaan terhadap para muzaki potensial untuk memaksimalkan capaian zakat.

Sebab sejauh ini pendataan yang dilakukan Baznas dan LAZ lebih terfokus kepada para mustahik (penerima zakat) ketimbang para muzaki.

"Jika ditanya tentang berapa jumlah orang miskin, mereka pasti punya datanya. Tapi jika ditanya berapa jumlah orang kaya yang bisa kita ambil zakatnya, tidak semua LAZ mempunyainya," ujar Tarmizi.

Tarmizi meminta para amil yang bertugas di Baznas dan LAZ mempunyai kapasitas untuk menghitung berapa zakat yang harus ditarik dari muzaki. Hal inilah yang menjadi acuan dalam Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi para amil.

"Selalu saya sampaikan, zakat itu wajib hukumnya serta ada perhitungannya. Jadi jika ada orang yang ingin berzakat, amil ini harus mampu menghitung berapa jumlah hartanya dan berapa zakat yang harus dikeluarkan," kata dia.

Di sisi lain, pengelola Baznas dan LAZ harus terus memberikan layanan prima bagi para muzaki. Hal tersebut untuk mewujudkan rasa kepercayaan mereka agar menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.

"Dengan berzakat melalui lembaga resmi, kita dapat mengetahui secara pasti berapa zakat yang telah dihimpun dan berapa yang telah disalurkan," kata dia.*

Baca juga: Kemenko Perekonomian dorong pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ)

Baca juga: Kemenag: Distribusi zakat bukan sebatas sembako

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022