Situasi darurat dimaksud seperti bencana alam maupun bencana nonalam
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mendorong agar penyelenggaraan pendidikan pada situasi darurat turut dibahas dalam reviisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Situasi darurat yang dimaksud bisa karena bencana alam ataupun bencana nonalam seperti pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung selama dua tahun lamanya,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Begitu juga peristiwa bencana alam yang berulang kali terjadi di Tanah Air seperti gempa bumi, gunung meletus, kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, hingga tsunami. Hal itu bisa mengakibatkan peserta didik tidak bisa bersekolah tatap muka.

“Wilayah Indonesia rentan mengalami gempa bumi karena wilayah Indonesia berada di atas lempeng dunia yang terus bergerak dan mengalami pengulangan,” kata dia.

Pada saat bencana alam terjadi, butuh waktu cukup lama untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan. Untuk itu, pemerintah dapat melakukan penyelenggaraan pendidikan pada situasi darurat.

Baca juga: FSGI sebut revisi UU Sisdiknas berbahaya bagi organisasi guru

Baca juga: FSGI : Jangan ada dualisme kurikulum


Selama ini, lanjut dia, penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat tidak pernah dibahas. Akibatnya terjadi “kegagapan” di semua pihak saat ada bencana di Indonesia.

“Sehingga setiap ada bencana di suatu daerah, sulit bagi sekolah dan Dinas Pendidikan menanggulangi dampak terhadap sektor pendidikan,” kata dia.

Heru juga menambahkan pemerintah wajib menyiapkan dua jenis kurikulum nasional yaitu kurikulum dalam kondisi normal dan kurikulum dalam kondisi darurat.

Kemudian, dalam hal tenaga pendidik maka pemerintah wajib menyiapkan para pendidik untuk mampu melakukan proses pembelajaran dalam situasi normal maupun situasi darurat. Ketiga, Dalam hal standar penilaian, pemerintah juga harus menyiapkan standar penilaian untuk situasi normal maupun situasi darurat, sehingga pendidik dan peserta didik tidak dibebani target pencapaian di saat kondisi darurat.

“Karena tidak mungkin melaksanakan pembelajaran secara normal di wilayah yang sedang mengalami bencana alam ataupun non alam,” imbuh dia lagi.

Baca juga: FSGI dorong Kemendikbudristek sinergi dengan daerah dalam pembelajaran

Baca juga: FSGI: Kebijakan pendidikan pada masa pandemi belum optimal


Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022